Pandemi Covid-19 masih mendatangkan malapetaka pada bisnis dan pekerjaan. Pemerintah telah menyarankan perusahaan dan karyawan untuk menjalin hubungan industrial yang lebih baik sebagai bagian dari upaya mitigasi krisis. Di sisi lain, pemerintah bermaksud memperluas bantuannya kepada mayoritas pengusaha dan pekerja sektor informal, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut angka yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pandemi telah menyentuh 29,12 juta karyawan, atau 14,28 persen dari populasi usia kerja negara itu, per Agustus 2020. Sebagian besar pekerja mengalami pengurangan jam kerja dan pemotongan upah. dan beberapa bahkan kehilangan pekerjaan.

Ketika ekonomi mulai pulih pada awal 2021, jumlah pekerja yang terkena dampak turun sedikit, menjadi 19,1 juta orang, atau 9,3% dari populasi usia kerja, pada Februari 2021. Lonjakan baru-baru ini dalam kasus Covid-19 baru, di sisi lain tangan, sekali lagi berdampak pada dunia bisnis dan pekerjaan.

“Awal tahun ini, ada banyak optimisme tentang ekonomi. Namun, dengan merebaknya Covid-19 versi [Delta] yang lebih menular, kami semakin prihatin dengan situasi ketenagakerjaan pada Februari-Juli,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah kepada Forum Kolaborasi Kompas (KCF), Jumat (23/7/ 2021).

Seorang peneliti senior J. Kristiadi dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), serta CEO dan direktur perusahaan anggota KCF, bergabung dalam percakapan bersama Menteri Tenaga Kerja.

Mempertahankan operasional perusahaan dalam menghadapi wabah, menurut Ida, berarti mempertahankan staf Indonesia. Untuk menghindari krisis tenaga kerja jangka panjang, pemerintah, perusahaan, dan karyawan harus bekerja sama untuk mencari solusi. “Pemerintah tidak bisa sendiri dalam situasi yang sulit ini,” katanya.

Ida mengimbau pengusaha dan karyawan untuk lebih banyak menjalin komunikasi guna meningkatkan hubungan kerja. Pekan lalu, Kementerian Tenaga Kerja menandatangani Deklarasi Gotong Royong dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja.

“Setelah melalui beberapa proses efisiensi, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi alternatif terakhir,” kata Ida.

Pemerintah juga telah menyusun berbagai skema untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan dalam menanggapi situasi tersebut. Penanganan Covid-19 dan inisiatif pemulihan ekonomi nasional memiliki anggaran sebesar Rp 744,75 triliun hingga tahun 2021.

Exit mobile version